APBN DAN RAPBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Menurut UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1 dirumuskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa apabila DPR tidak menyetujui atau menolak APBN yang diusulkan oleh pemerintah maka pemerintah memakai atau melaksanakan APBN yang lalu. Jadi bisa diambil kesimpulan APBN ditetapkan dengan UU oleh pemerintah bersama DPR.
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Belanja Modal
4. Pembiayaan Bunga Utang
5. Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM
6. Hibah
7. Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil.
- Dana Alokasi Umum.
- Dana Alokasi Khusus.
- Dana Otonomi Khusus.
TUJUAN APBN
Tujuan Apbn disusun sebagai pedoman pendapatan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya apbn, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya apbn sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan ang merugikan dapat dihindari. Dan apabila apbn di susun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Keempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.
Adapun fungsi APBN sebagai berikut:
1. Fungsi Otoriter
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
3. Fungsi pengawasan
Anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuanyang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi
penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
5. Fungsi distribusi
pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
6. Fungsi stabilisasi
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.
Adapun kebijakan-kebijakan dalam APBN:
Kebijakan fiskal merupakan langkah-langkah pemerintah dalam melakukan perubahan pembelanjaan dan sistem perpajakan dengan maksud untuk mengatasi ijakan masalah ekonomi yang dihadapi.
Kebijakan moneter proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan Diskresioner yaitu untuk mengatasi masalah inflasi dan pengangguran dalam perekonomian.
RAPBN
Pemerintah menyusun rancangan nggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk duk (daftar sulan kegiatan) dan dup (daftar usulan proyek). Duk diusulkan untuk membiayai rutin dan dup diusulkan untuk membiayai pembangunan. Pemerintah mengajukan rapbn kepada dpr untuk di bahas.DPR membahas rapbn dengan dua tujuan : diterima atau ditolak jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan, namun, jika ditolak, pemerintah harus menggunakan apbn sebelumnya.
CARA MENGHITUNG APBN
Cara menghitung besarnya pinjaman bersih pemerintah :
G – T – B = Bn + Bb + Bf
Keterangan :
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran
transer dan pemberian pinjaman bersih.
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak
B = Pinjaman total pemerintah
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan
Bb = Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan
Bf = Pinjaman pemerintah dari luar negeri
Namun apabila Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi maka rumusnya adalah seperti ini:
G – T – B = Bb + Bf
Sedangkan uraian orientasi domestik dan orientasi domestik dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang sebagai berikut :1) G = R
2) G = Gf + Gd
3) R = Rf + Rd
4) Gf + Gd = Rf + Rd
5) Gd – Rd = Rf – Gf
6) Gd = G – Gf
7) Rd = R – Rf
Keterangan :
G = total pengeluaran, R = Total penerimaan
Gf = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya
Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan
Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang luar negeri)
Rd = penerimaan non migas
Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang
Gd Gd–Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup
dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN
G – Gf = pengeluaran netto domestik
R – Rf = penerimaan netto domestik
Anggaran dinamis relatif dapat dihitung dengan cara :
Prosentase perubahan TP (^TP)
TPx - TP(x-1)
^TP = ---------------------- . 100%
TP(x-1)
Prosentase Ketergantungan Pembiayaan
BLN
B1 = -------------- . 100%
^P
Keterangan :
TPx = tabungan pemerintah tahun x
TP(x-1) = tabungan pemerintah tahun sebelumnya
B1 = tingkat ketergantungan pembiayaan dari bantuan LN
Perbandingan antara Anggaran Defisit dan Anggaran Berimbang
Anggaran Defisit Anggaran Berimbang
PNH – BN = DA PDN – PR = TP
DA = PbDN + PbLN DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non – Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan : Keterangan :
PNH = pendapatan negara PDN = Pendapatan DN
dan hibah PR = pengeluaran rutin
BN = belanja negara TP = tabungan pemerintah
DA = defisit Anggaran DAP = defisit anggaran pembangunan
PbDN = pembiayaan DN AP = anggaran pembangunan
PkDN = Perbankan DN BLN = bantuan luar negeri
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN = pembiayaan LN
PPLN = penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
SUMBER :
Budiarsi Indrastuti. 2007. Pengetahuan Sosial Ekonomi 2 SMA/MA. Jakarta: Sinar Grafika
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter