MASALAH DAN SOLUSI YANG DIHADAPI DALAM KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tujuan koperasi yaitu
mensejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Namun
koperasi sendiri sekarang mengalami banyak hambatan yang membuat koperasi
lambat dalam berkembang, hambatan tersebut berasal baik dari fasilitas
koperasi,anggota, masyarakat,pemerintah, lingkungan maupun pengurus koperasi
itu sendiri, padahal koperasi ada penunjang perekonomian karena dengan adanya
koperasi UKM diindonesia bisa berkembang pesat sehingga disaat negara mengalami
inflasi, UKM bisa menghendel baik dari tenaga kerja maupun devisa negara,
adapun masalah yang sering dihadapioleh koperasi diantaranya:
- Keterbatasan dana yang dimiliki.
- Tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas.
- Partisipasi para anggotanya masih rendah baik dari RAP maupun kegiatan lainnya yang diberikan.
- Keterbatasan pengetahuan anggota terhadap pembagian SHU.
- Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang.
- Kurangnya pengawasan dari para pengurus koperasi.
- kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan peminat dari masyarakatnya kurang, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa koperasi kurang menjanjikan.
- Kurangnya edukasi tentang keuntungan dari koperasi bagi masyarakat.
- Sedikitnya masyarakat untuk berwirausaha.
Faktor tersebut adalah masalah koperasi yang tiap tahunnya menjadi masalah
koperasi yang belum bisa ditangani dengan baik hingga sekarang,tidak menutup
kemungkinan koperasi berkembang ada beberapa daerah yang koperasinya bisa
berkembang hal ini terjadi karena baik anggota,pengurus koperasi maupun
pemerintah bisa saling berkordinasi dan saling bekerja sama dengan baik pasti
masalah tersebut bisa ditangani adapun menurut saya solusi yang bisa dilakukan:
a. Memberikan edukasi
kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran
ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin
bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal
koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau
menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
b. Memberikan
pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
c. Adanya perjanjian
hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak
anggota maupun koperasi.
d. Adanya rasa saling
percaya dan bertanggung jawab atas kemajua koperasi baik dari pihak anggota
maupun dari pihak pengurus atau pengawas
koperasi.
e. Memaksimalkan kerja
para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi,
jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak
anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33
UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
·
Koperasi mendidik sikap self-helping.
·
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri
atau golongan sendiri.
·
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
·
Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi
itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang
terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap
pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Asas Manfaat
- Azas demokrasi Pancasila
- Azas adil dan merata
- Azas keseimabangan
- Azas kesadaran Hukum
- Azas kemadirian bangsa
- Asas kejuangan
- Asas ilmu pengetahuan dan teknologi
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat
bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat
strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan
Pancasila sedangkan sokoguru sebagai tonggak ukur atau panduannya dan para
anggota yang terlibat bisa saling bekerja sama maka Indonesia bisa menjalankan
koperasi yang sehat disetiap daerah maupun disetiap provinsinya.
SUMBER
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http:/id,shvoong.com/social-sciences/economics/2166335-kopeasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-nasional/#ixzz29ExBtufu
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2166335- koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-nasional/
http://masalah-ekonomi-koperasi-di-indonesia.html