Powered By Blogger

Senin, 17 November 2014

tugas kelompok etika profesi akuntansi

Softskill Kelompok 2


KASUS PELANGGARAN ETIKA DILUAR LINGKUNGAN



Nama Anggota :
  1. Dede Mugiyati                                               21211795
  2. Meidya Wariswanti A                                  24211395
  3. Putri Hayuning Shari                                  28211029
  4. Anggie Cahyaningrum D                             20211883
  5. Silmi Sabila                                                    26211764
Kelas : 4EB23


A.    Definisi Etika Profesi Akuntansi
B.      
·         ETIKA
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

·         PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

·         AKUNTANSI
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”.Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
     Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

C.     Tujuan Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

D.    Prinsip – prinsip Etika Profesi Akuntansi
     Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
     Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
     Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atasprofesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
     Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
     Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
     Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
     Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
     Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
     Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

E.     Kasus , Produk HIT
     Kami ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
     Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
     Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah. Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu: 1. Pasal 4, Hak Konsumen Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa“ Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “ PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT. 2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “ PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi. 3. Pasal 8 Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“ PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya. 4. Pasal 19 Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“ Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“ Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi“ Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

F.      Kesimpulan
     Kesimpulan Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional. Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara. Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut

SUMBER

Minggu, 05 Oktober 2014

pelanggaran etika

Nama : Dede Mugiyati
NPM  : 21211795
Kelas  : 4EB23


Pelanggaran Etika Yang Terjadi di Lingkungan Sehari-hari

1 Oktober 2014, pukul 16 : 55 WIB terjadi kecelakan di daerah babelan antara pengendara motor dan mobil disebabkan karena pengendara motor menyalip mobil yang ada di depannya.
2 Oktober 2014, pukul 22 : 12 WIB terjadi korusakan disalah satu tiang listrik didaerah rumah ku yang diakibatkan banyak pemasangan kabel listrik yang ilegal sehingga beban yan g ditanggunya terlalu besar.
3 Oktober 2014, pukul 9 : 56 WIB tepatnya di terminal Bekasi terjadi pelanggaran etika dalam berkemudi yang dilakukan oleh abang supir angkot yang salah mengambil jalur sehingga terkena tilang dari petugas keamanan.
3 Oktober 2014, pukul 10 : 00 Wib masih ditempat yang sama terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas keamanan yang meminta sejumlah uang kepada abang supir angkot sebagai uang toleransi.
4 Oktober 2014, pukul 20 : 25 WIB dijalan  daerah rumah terjadi pelanggaran etika dalam berkemudi yang dilakukan seorang anak muda yang mengendarai motor sambil ngobrol beriringan dijalan umum sehingga menutup setengah jalan.
5 Oktober 2014, pulsa 19 : 39 WIB dijalan depan rumah terjadi pelanggaran etika yaitu mengendarai motor sambil ngebut-ngebutan dijalan umum.

Senin, 09 Juni 2014

curriculum vitae


Cover Letter
Bekasi, 10 Juni 2015
Personel Manager of PT. SUKA SUKA Tbk
Jl. Srimahi  No. 36 Nort Tambun
Bekasi City

Dear Sir/Madam,
Refer to your requirement advertised in kompas 9 Juni 2015, I am interested to joint and to contribute with your respected company.
I am twenty-two years of age, single and in good health condition. I graduate From accounting of Gunadarma University in 2015. I am be able to Microsoft Word, Microsoft Excel, Microsoft Power Point, Myob,DEA, Zahir. I am willing to learn and work very well with others and anxious to put my knowledge into practical.
For your further information, I enclosed here with my my curriculum vitae, a testimonial from my academy and a recent photograph of mine. I hope you will grant me an opportunity of an interview.

Yours faithfully,

(Dede Mugiyati)


CURRICULUM VITAE
Name                          : Dede Mugiyati
Mailing Address          : Srimahi No. 57 , Tambun Utara
Contact Number         : 1. 0219696579
                                     2. 087896766956
Place, Date of Birth     : Bekasi, 20 Februari 1993
Sex                             : Female
Marital Status              : Single
Religion                       : Moeslem
Nationality                   : Indonesian
Email                           : dedemugi@yahoo.com
EDUCATION DETAILS
1. 1999 – 2005 State Elementary School Srimahi 04
2. 2005 – 2008 State Junior High School 1 North Tambun
3. 2008 – 2011 State Senior High School 1 North Tambun
4. 2011 – 2015 Accounting Department State Gunadarma University
ON THE JOB TRAINING / COURSE
August 2013 Course Export Import, workshop Technical Analisis
COMPUTER ABILITY
Microsoft Word, Microsoft Excel, Microsoft Power Point, Myob,DEA, Zahir.
This is to state that above information is true and provided here by me, all in good faith.
Sincerely yours,

( Dede Mugiyati )

Talking about Myself
Hello sir, my name is dede mugiyati, you can call me described, i was born in bekasi on 20 february 1993, I‘m 21 years old. I graduate state elementary school srimahi 04 in 2005, state junior high school 1 North Tambun in 2008, state senior high school 1 North Tambun in 2011, and i a fresh graduate at accounting of Gunadarma University in 2015.I love drawing and music.Drawing and listening music both improve my health happy. But i' m afraid of heights because when i was inthe high and open as if i' m not a basis for i stand.
I have in 2 years i can speak english well, because i think with my english can communicate and exchange science with all kinds of people from various different countries and increase insight me about things occurring ever.
Within five years, i am want to produce achievement good for the development of this company with diligence and tenacity that i have.i also want to carry on studying to europe german precisely because i want to add to my knowledge and bring a million experience and science i can to i apply in the country.thank you for give time to  can introduce myself, pleased to meet with you .

Sumber :
www. sederet.com


Minggu, 27 April 2014

TUGAS INQUIRY LETTER DAN REPLY OF INQUIRY LETTER


                       INQUIRY LETTER

BENTO UNYU
Fatal, Green Regenci no 16
Nort Bekasi , West Java
Ref : DM/FK/C1                                                                                            21th April, 2014
PT. Cahaya Rifai
Jl. Setia Budi No 16
Depok, West Java

Dear Mr. Fuji Kurniawan,

Starting from the kids who like to eat haphazardly at school , and inspired by the style of life in Japan we create a common stock if called bento in Japan. . Our Bento is not merely a lack of rice that has a lot of nutrients in it, but also can be fun because kids form these very cute bento with a model card or form animals that favored children.Our efforts established since March 20, 2014 with the name of Bento Unyu housed in Fatal North Bekasi we also accept orders for a birthday party or a bento for the workers .
For our effort known consumers we ask you to introduce our effort to consumers.The things that we want to ask as follows:
1.Promotion what corresponds to our products?
2.When the appropriate time?
3.Media that allow for the promotion?
4.Equipment needed for the promotion?
5.The expense incurred for the promotion?
We hope you will turn back and answer questions of us about marketing this product.Thank you .

                                                                                                                 Yours Sincerely,

                                                                                                                 Dede Mugiyati,
                                                                                                                 Manager Marketing




REPLY OF INQUIRY LETTER

PT. Cahaya Rifai
Jl. Setia Budi No 16
Depok, West Java
Ref  : FK / DM/C2                                                                                       23th April 2014
Bento Unyu
Fatal, Green Regenci no 16
Nort Bekasi , West Java

Dear Mrs Dede Mugiyati

Thank you for the questions you submit to us on the date of 21th April 2014 , as you begged we will answer your question begged :
  1. Promotion which is proper for the product you make is make advertise in social media, ads in the media advertise in magazines about mothers and children and distribute brosur-brosur to a few places like offices, a strategic school, and residential areas.
  2. Every day but most suitable monday because lots of people who the day that, consume. Because early days after a vacation, but if in televisis more precise promote in a holiday.
  3. The media that is appropriate for the promotion of your product is by using like facebook, social media twitter, instagram or path for websites that most often viewed by the consumers, can also with advertise in the magazine special children and women, with a booklet.
  4. Brosur-brosur to be distributed in public office transport
  5. The amount of fees issued for the promotion :
  • The cost of printing brochures for                                           : Rp 1.200.000
  • The cost of advertising in social media                                    : Rp    100.000
  • Wages ( divider brochure )                                                    : Rp    300.000
  • The total cost of the promotion                                              : Rp 1.600.000

Having read your letter, and to find information about product you interested in working together. we hope that this cooperation can last successful and and this product can be known by many people for the future.

                                                                                                                    Sincerely,

                                                                                                                    Fuji Kurniawan’
                                                                                                                    General Manager


Sumber :