Nama anggota kelompok:
- Anggi DC
- Dede Mugiyati
- Putri Hayuningsari
- Meidya
- Habiba
- Wiris Eria
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
belakang masalah
Dalam pembuatan makalah ini kami
dituntut untuk mengembangkan materi mengenai Hak Kekayaan
Intelektual ( HAKI ), bagai mana HAKI sendiri dalam Indonesia baik dari
definisinya maupun sejarah HAKI, dalam HAKI sendiri mencakup baik hak cipta,
hak paten, hak merek dan banyak lagi.
Rumusan Masalah
·
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual?
·
Apa saja sejarah dan latar belakang?
·
Akibat
diberlakukannya HAKI ?
·
Bagaimana perkembangan HAKI di Indonesia?
·
Apa saja jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual) ?
·
Apa saja Dasar Hukum HAKI ?
·
Ketentuan
Pidana dalam HAKI ?
·
Adapun Manfaat
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?
·
Peran dan tantangan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia ?
Tujuan
Agar mahasiswa tau apa itu Hak Kekayaan Intelektual sendiri,Sejarah dan latar belakang terbentuknya HAKI, akibat
diberlakukannya HAKI di Indonesia perkembangan
HAKI di Indonesia,
jenis dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual) itu sendiri dasar hukum yang mengikat, ketentuan
pidana yang diberikan dalam pelanggar HAKI Manfaat dan peran HAKI
sendiri.
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas
hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Sejarah dan latar
belakang HAKI
Kalau
dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di
Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo
dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia
Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Perkembangan Haki di
Indonesia
Pada
awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer
memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu
sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah
hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan
terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI
dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI
di Indonesia sebagai berikut : UU No 6 Tahun 1982 diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987-> UU No 12 Tahun 1992-> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.
Akibat
diberlakukannya HAKI :
Pemegang
hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik
perdata maupun
pidana dengan masyarakat umum.
pidana dengan masyarakat umum.
Adanya
kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
pemberian
hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut
memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan
mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan
timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik
sehingga timbul kompetisi.
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa
intelektual), yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyright)
Hak
cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya
adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk
membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke
pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli
untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus
secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
2. Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Contoh
: sampul dokumen paten Amerika Serikat
3. Merk Dagang
(Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh
: Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
Jenis
–jenis merek antara lain :
·
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
·
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
·
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut
Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad
baik.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
4. Rahasia Dagang
(Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar
Hukum
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20
Desember 2000.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi.
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan
lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang
diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia
dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
Dasar Hukum HAKI
Dasar
hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
perlindungan ini juga mencakup :
Untuk
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA,
atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki).
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping
itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari
pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau
memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan
memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
:
Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta
inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil
dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan
penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan
penemu-penemu baru.
Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri,
menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.
Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik
dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu
pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong
kreatifitas bagi masyarakat.
Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi
Indonesia.
Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik
dalam dunia usaha.
Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi
ekspor dan bernilai komersial.
Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang
berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.
CONTOH KASUS HAKI
PT.
Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak
dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun
kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa.
Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita
keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara
di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA
melanggar hak ciptanya.
Analisis:
Dalam
kasus ini PT. HI tidak bisa menggugat PT. DA karena PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke
HKI jadi tidak dasar hokum yang dilanggar dalam kasus ini. Dalam hal ini PT. HI
akan mendapati kendala jika hal ini sampai kejalur hukum karena dai tidak
memiliki bukti atau dasar hokum yang kuat untuk melindungi ciptaannya.
Kesimpulan
Jadi HAKI hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Dan
jenis-jenis HAKI sendiri ada Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagang,
yang masing-masing memiliki manfaat masing-masing dan yang dilindungi dibagi
sesuai jenisnya seperti hak cipta biasanya untuk melindungi penciptaan seperti Hak Cipta atas Lagu, Hak cipta atas teknologi.
Adapun manfaat HAKI sendiri untuk memberikan perlindungan hukum
atas ciptaannya atau penemuannya atau hasil kreativitas seseorang yang memiliki
nilai komersial. Serta untuk mengklaim sebuah tradisi agar tidak di klaim oleh
orang lain. Peran HAKI sendiri agar terciptanya iklim ekonomi yang sehat agar
tidak terjadi masalah dikemudian hari.
SUMBER
http://pujiirahayuu.blogspot.com/2012/01/pengertian-hak-kekayaan-intelektual_01.html
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
http://rifkymiafauziah.wordpress.com/2012/11/12/sejarah-singkat-latar-belakang-dan-perkembangan-haki-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar