KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada
Alloh SWT yang telah memberikan kemudahan kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Kasus Kredit Macet Bank Rakyart
Indonesia Cabang Jambi tahun 2010” tepat pada waktunya. Adapun tujuan dibuatnya
makalah ini dalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional dan
sebagai media pembelajaran untuk mahasiswa lain dalam proses belajar. Penulis
ucapkan terimakasih dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bukan hanya untuk
penulis akan tetapi bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
Di dalam dunia akuntansi mempunyai
suatu etika yang harusnya dipatuhi dan dijalankan oleh setiap anggota. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia ditujukan untuk digunakan sebagai panduan serta
aturan bagi semua anggota, baik itu anggota yang berpraktek menjadi akuntan
publik, terjun didalam lingkungan dunia bisnis, instansi pemerintahan, ataupun
berada di lingkup pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab profesionalnya.
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntansi publik disuatu Negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum dinegara tersebut. Profesi akuntansi publik menghasilkan berbagaiatestasi, dan
jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasibagi pengambil
keputusan. Profesi akuntansi publik bertanggung jawab untuk menaikan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan – perusahaan, sehingga masyarakat
memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan
alokasi sumber-sumber ekonomi.
Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) adalah
salah satu bank milik pemerintahan yang terbesar di Indonesia yang pertama kali
didirikan di Porwokerto, Jawa Tengah
oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden ( Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi
Purwokerto ) adalah suatu lembaga keuangan
yang melayani orang – orang berkebangsaan Indonesia yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895,
yang kemudian dijadikan hari kelahiran Bank Rakyat Indonesia ( BRI ). Pada
tanggal 1 Agustus 1992 berdasarkan
Undang – Undang Perbankan No. 7 tahun
1992 dan Peraturan terbatas. Kepemilikan
BRI saat itu masih 100% ditangan Pemerintah Republik Indonesi, pada tahun 2003
pemerintah memutuskan untuk menjual 30%
saham BRI, sehingga menjadi perusahaan publik resmi menjadi PT. Bank
Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk hingga sekarang.
Berdasarkan latar belakang penulisan
makalah ini dan masalah yang timbul dari penyalagunaan profesi dan kelalayan
dari kinerja yang di tanggungnya, maka kami ingin mencari tahu tentang masalah
yang terjadi pada “Kasus Kredit Macet Bank Rakyat Indonesia Cabang Jambi tahun
2010 “
Rumusan
Masalah
Adapun
permasalahan yang ingin diteliti, sebagai berikut :
1.
Pelanggaran apa yang terjadi pada BRI
cabang Jambi?
2.
Dampak yang terjadi dari kasus BRI
cabang Jambi?
Tujuan Penelitina
1.
Untuk mengetahui pelanggaran apa yang
terjadi pada BRI cabang Jambi
2.
Untuk mengetahui dampak yang terjadi
pada kasus BRI cabang Jambi
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Etika
Etika (dalam yuniani kuno
"Ethikos",berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Etika
dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat
spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena
pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Encyclopedia
of Philosophy mendefinisikan etika dalam tiga cara:
a.
Pola umum atau cara hidup, yang
berbicara mengenai etika Buddha atau Kristen
b.
Seperangkat aturan perilaku atau kode
etik, yang berbicara mengenai etika professional dan perilaku yang tidak
beretika
c.
Penyelidikan tentang cara hidup dan
aturan perilaku, yang berbicara mengenai bahwa etika adalah cabang filsafat
yang sering diberi nama khusus mateathics.
2.2
Standar Akuntansi
Standar akuntansi adalah regulasi
atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan
laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi
standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Ada
empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain :
1.
Dikebanyakan negara hukuman atas ketidak
patuhan dengan ketentuan akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.
Secara suka rela perusahaan boleh
melaporkan informasi lebih banyak dari pada yang diharuskan.
3.
Beberapa negara memperbolehkan
perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi
dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4.
Di beberapa negara standar akuntansi
hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan
konsolidasi.
C. Prinsip – prinsip Etika Profesi Akuntansi
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai
berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atasprofesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
BAB III
PEMBAHASAN
Kasus
Kredit Macet BRI Cabang Jambi 2010
Seorang akuntan publik yang membuat
laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal
senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus
korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan
usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan,
setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi,
terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada
empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati
Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat
itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat
semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi
perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Hasil pemeriksaan yang kemudian
dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada
terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam
pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
a.
KESIMPULAN
Berdasarkan kasus yang terjadi pada
PT. Bank Rakyat Indonesia bahwa terjadi pelanggaran kode etik profesi
akuntansi, adapun delapan prinsip etika profesi akutansi, yaitu tanggung jawab
profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar
teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi
tahun 2009 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa
terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh
akuntan publik, yaitu:
a.
Tanggung Jawab Profesi
Akuntan
publik tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan
akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam
hal pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga
menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik
hilang.
b.
Kepentingan Publik
Akuntan
Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan
melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk
mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat
kegiatan.
c.
Objektivitas
Akuntan
Publik tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak
ketidak jujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan
laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
d.
Perilaku Profesional
Akuntan
Publik berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu
sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan
profesinya.
e.
Integritas
Akuntan
Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan
kepentingan (conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah
kepentingan publik dan kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
f.
Standar Teknis
Akuntan
Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP)
diantaranya etika tersebut antara lain :
-
Independensi, integritas, dan
obyektivitas
-
Standar umum dan prinsip akuntansi
-
Tanggung jawab kepada klien
-
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
b.
SARAN
1.
Melakukan penilaian dan identifikasi,
sebelum memberikan pinjaman agar kasus yang terjadi pada BRI cabang Jambi tidak
terulang.
2.
Melakukan pembekalan kepada SDM baik
senior dan junior.
3.
Mempertimbangkan kemampuan SDM dan menilai risiko ketidak sanggupan SDM
dalam menjalankan tugas
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar