Powered By Blogger

Sabtu, 12 Januari 2013

CONTOH KASUS KOPERASI



CONTOH  KASUS
Warga Tertipu Simpan Pinjam Koperasi
JAKARTA (Pos Kota) – Belasan warga Tegal Parang, Mampang Perapatan, Jaksel jadi korban penipuan dalam permodalan berkedok simpan pinjam koperasi. Setelah dana seluruhnya hampir Rp 600 juta raib, wargapun minta bantuan hukum ke Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grasi).
“Saya minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ucap Jaenal Abidin, satu korban kepada Ketua Grasi, Gelora Tarigan,SH. Dia menambahkan kalau sebelumnya sudah melaporkan tersangka Lut ke Polda Metro Jaya, tapi belum juga ada realisasinya.
“Bahkan hingga kini tersangka belum ditangkap,” tambahnya. Kepada Gelora, Jaenal yang mewakili ke 13 korban lainnya menceritakan, awalnya, Lut membujuk korban untuk ikut menyimpan dananya sebagai modal koperasi yang berada di wilayah tersebut dengan janji setelah enam bulan dana dikembalikan berikut keuntungan koperasi.
Namun kenyataannya sejak 21 Nopember tahun lalu korban ikut permodalan, dana itu raib, tersangka tak bertanggung jawab. “Saya berharap Kapolda Metro jaya menuntaskan kasus ini, sebab kasus ini merupakan penyakit masyarakat,” katanya.
Begitu juga Gelora segera minta pada Kapolda untuk memproses kasus ini dan tersangkanya segara ditahan dan diadili. “Kasihan korban, dalam kondisi sulit ekonomi saat ini, masih saja ditipu, “ ucapnya pada wartawan usai mendatangi Polda Metro Jaya.

CARA PENYELESAIAN
Menurut saya masalah ini terjadi akibat kurangnya pengetehuan masyarakat umum mengenai koperasi terutama koperasi simpan pinjam, apalagi sebagian anggota koperasi adalah pengusaha kecil menengah  dengan pengetahuan akan koperasi yang terbatas  para penipu yang berkedok koperasi simpan pinjam dengan mudah melancarkan aksinya dengan bujuK rayu dan sebagainya mereka sudah bisa mendapatkan keuntungan yang begitu besar .
Adapun hal yang perlu diperhatikan untuk masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya di koperasi :
1.     Mereka harus benar-benar memahami dan mengetahui prosedur simpan pinjam koperasi itu dengan baik dan lebih teliti apakah kegiatan simpan pinjam koperasi itu didirikan dengan prosedur yang benar-benar resmi.
2.    Tidak mudah percaya, dalam arti kita harus mengetahui lokasi dan lingkungan koperasi itu sendiri apakah koperasi itu bebenar ada ( nyata ).
Dan untuk para aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam menangani masalah ini karena ini sudah sangat merugikan baik si korban , koperasi maupun negara sendiri karena UKM sendiri sudah menjadi penyanggah perekonomian jika ini terjadi maka masyarakat akan takut untuk menginvestasikan modalnya kekoperasi sehingga banyak UKM yang memerlukan bantuan dana akan terbengkalai.
Semoga  dari kasus ini kita bisa lebih berhati-hati , dan mengetahui dengan baik lembaga yang akan diinvestasikan  karena salah salah malah bisa jadi korban penipuan.

Sumber: