Powered By Blogger

Senin, 01 Juli 2013

TUGAS PENGADUAN KONSUMEN

Pengaduan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Contoh Kasus

Terhitung Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB, Salah satu perusahaan  transportasi penerbangan Indonesia berhenti melayani penumpang. Penghentian layanan transportasi udara ini dilakukan, karena Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan perusahaan transportasi penerbangan tersebut pailit. Keputusan ini dibuat menyusul permohonan pailit gugatan pailit dari perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC). Perusaan ini menyatakan bahwa perusahaan tersebut lalai membayar uang sewa pesawat.
Akibat dari keputusan ini, para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket untuk keberangkatan sejak Kamis menjadi terlantar. Mereka yang sudah terlanjur siap di bandara menjadi bingung karena meja layanan penerbangan  tidak beroperasi lagi. Penumpang yang memegang tiket untuk hari-hari berikutnya juga cemas atas nasib tiket yang sudah telanjur dibayar.

Analisi:

Dari kasus tersebut para penumpang yang tidak mengetahui bahwa transportasi penerbangan tersebut mengalami pailit, yang menyebabkan baik penumpang yang akan berangkat ataupun yang sudah membeli tiket sebelumnya  mengalami kerugian baik materi, waktu dan kerugian lainya. Adapun hal yang perlu dilakukan  dalam menghadapi dan menangani masalah seperti ini adalah :
  •   Mengurus Sendiri

Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) no 8/1999, konsumen  memiliki hak untuk hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Ganti rugi di sini tidak hanya mendapatkan kembali uang pengembalian tiket, tetapi juga kompensasi atas kerugian yang timbul akibat gagalnya penyediaan alat transportasi itu. Misalnya untuk mengurus pengembalian tiket itu konsumen harus mengeluarkan ongkos transportasi dan pembelian pulsa. Ini juga dapat diklaim dalam tuntutan.
  •   Mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

UUPK membentuk sebuah badan arbitrase yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan ini terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
Kasus yang diadukan oleh konsumen akan diputuskan oleh BPSK berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keputusan yang dikeluarkan oleh BPSK ini bersifat final. Artinya tidak ada mekanisme banding jika ada pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut.
  •   Mengadu ke Lembaga Konsumen

UU Perlindungan Konsumen juga mengakui peran lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.
Jumlah lembaga konsumen di Indonesia masih sedikit. Hampir semuanya hanya ada di kota. Lembaga Konsumen yang sudah terkenal adalah YLKI. Tatacara pengaduan di lembaga konsumen adalah:
1.     Mengisi formulir pengaduan yang berisi identitas pengadu, kronologi pengaduan dan tuntutan  konsumen.
2.    Menyerahkan fotokopi identitas.
3.    Membuat surat kuasa.
4.    Menyerahkan barang bukti.
Setelah menerima pengaduan, lembaga konsumen akan mempelajari kasusnya setelah itu menghubungi pelaku usaha untuk menyampaikan pengaduan konsumen. Kasus ini juga dilaporkan kepada instansi terkait sebagai tembusan. Misalnya dalam kasus diatas ini, instansi terkaitnya adalah Departemen Perhubungan.
Apabila pelaku usaha memberikan tanggapannya, maka lembaga konsumen meneruskannya kepada konsumen. Biasanya pelaku usaha memberikan klarifikasi, meminta maaf dan bersedia memberikan ganti rugi kepada konsumen. Jika konsumen puas dengan tanggapan pelaku usaha, maka proses dinyatakan selesai.
Akan tetapi jika terjadi kebuntuan alias alias deadlock, maka kasus berlanjut ke proses pengadilan atau litigasi. Dalam hal ini, lembaga konsumen tidak lagi sebagai mediator yang berada di tengah-tengah, tetapi bertindak sebagai pembela konsumen. Dalam pengalaman, banyak kasus bisa selesai dalam proses mediasi.
  •   Gugatan Kelompok


Pilihan berikutnya adalah gugatan kelompok atau class action. Jika ada banyak konsumen mengalami kerugian yang sama, maka dimungkinkan adanya gugatan kelompok. Gugatan dilakukan oleh salah satu konsumen saja, mengatasnamakan kelompok konsumen, namun keputusan hakim yang dijatuhkan berlaku untuk semua konsumen yang mengalami situasi yang sama. Misalnya, ada penumpang penerbangan tersebut bernama pak Joko mengajukan gugatan class action. Jika hakim menjatuhkan putusan agar tergugat membayar ganti rugi sejumlah tertentu kepada pak Joko, maka konsumen lain yang mengalami nasib serupa (walau tidak ikut menggugat) dapat memperolah ganti rugi yang sama. Yang dibutuhkan hanyalah bukti transaksi.

     Dari contoh kasus tersebut maka kita sebagai konsumen harus lebih bijak dan mengetahui serta memilih produk atau jasa yang akan kita gunakan sehingga kasus yang sama seperti ini tidak kita alami  ataupun dialami kembali yang akan datang.

Sumber :