Powered By Blogger

Jumat, 26 Oktober 2012

" EKONOMI KOPERASI "




MASALAH DAN SOLUSI YANG DIHADAPI DALAM KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.
Namun koperasi sendiri sekarang mengalami banyak hambatan yang membuat koperasi lambat dalam berkembang, hambatan tersebut berasal baik dari fasilitas koperasi,anggota, masyarakat,pemerintah, lingkungan maupun pengurus koperasi itu sendiri, padahal koperasi ada penunjang perekonomian karena dengan adanya koperasi UKM diindonesia bisa berkembang pesat sehingga disaat negara mengalami inflasi, UKM bisa menghendel baik dari tenaga kerja maupun devisa negara, adapun masalah yang sering dihadapioleh koperasi diantaranya:
  •       Keterbatasan dana yang dimiliki. 
  •      Tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para   anggota terbatas. 
  •             Partisipasi para anggotanya masih rendah baik dari RAP maupun kegiatan lainnya yang diberikan. 
  •     Keterbatasan pengetahuan anggota terhadap pembagian SHU. 
  •     Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang. 
  •     Kurangnya pengawasan dari para pengurus koperasi. 
  •     kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan peminat dari masyarakatnya kurang, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa koperasi kurang menjanjikan. 
  •     Kurangnya edukasi tentang keuntungan dari koperasi bagi masyarakat. 
  •     Sedikitnya masyarakat untuk berwirausaha.
Faktor tersebut adalah masalah koperasi yang tiap tahunnya menjadi masalah koperasi yang belum bisa ditangani dengan baik hingga sekarang,tidak menutup kemungkinan koperasi berkembang ada beberapa daerah yang koperasinya bisa berkembang hal ini terjadi karena baik anggota,pengurus koperasi maupun pemerintah bisa saling berkordinasi dan saling bekerja sama dengan baik pasti masalah tersebut bisa ditangani adapun menurut saya solusi yang bisa dilakukan:
a.   Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
b.   Memberikan pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
c.   Adanya perjanjian hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak anggota maupun koperasi.
d.   Adanya rasa saling percaya dan bertanggung jawab atas kemajua koperasi baik dari pihak anggota maupun dari pihak pengurus atau pengawas  koperasi.
e.   Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.

KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
·        Koperasi mendidik sikap self-helping.
·        Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
·        Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
·        Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN

Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:

  1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Asas Manfaat 
  2.     Azas demokrasi Pancasila 
  3.     Azas adil dan merata 
  4.     Azas keseimabangan 
  5.     Azas kesadaran Hukum 
  6.     Azas kemadirian bangsa 
  7.     Asas kejuangan 
  8.     Asas ilmu pengetahuan dan teknologi

Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila sedangkan sokoguru sebagai tonggak ukur atau panduannya dan para anggota yang terlibat bisa saling bekerja sama maka Indonesia bisa menjalankan koperasi yang sehat disetiap daerah maupun disetiap provinsinya.


SUMBER

http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/


http:/id,shvoong.com/social-sciences/economics/2166335-kopeasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-nasional/#ixzz29ExBtufu
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2166335-    koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-nasional/
http://masalah-ekonomi-koperasi-di-indonesia.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar